Wahana Visi Indonesia Gelar FGD Draft Peraturan Bupati Terkait Posyandu
MIMIKA – Wahana Visi Indonesia (WVI) bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Draft Peraturan Bupati tentang Posyandu. Kegiatan berlangsung di Ballroom Hotel Horison Ultima, Senin (19/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si.
Dalam sambutannya, Ananias mengatakan Pemerintah Kabupaten Mimika memandang Posyandu sebagai salah satu pilar utama pelayanan dasar kepada masyarakat. Lembaga ini memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, melindungi ibu dan anak, mempercepat penurunan angka stunting, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat hingga ke tingkat kampung dan kelurahan.
"Oleh karena itu, keberadaan Posyandu wajib diperkuat melalui regulasi yang jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum. Hal ini penting agar pelaksanaannya berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Draft Peraturan Bupati Mimika tentang Posyandu merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti kebijakan nasional, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024.
"Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan di desa dan kelurahan yang menjadi mitra pemerintah dalam mendukung pelayanan dasar, seperti bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta sosial," ujar Ananias.
Ananias menegaskan bahwa ke depan Posyandu tidak lagi hanya dipandang sebagai tempat pelayanan kesehatan balita semata, melainkan akan bertransformasi menjadi pusat pelayanan masyarakat yang terintegrasi dan berbasis pemberdayaan.
Karena itu, menurutnya, seluruh perangkat daerah perlu membangun sinergi dan kolaborasi lintas sektor. Posyandu bukan lagi hanya menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
"Posyandu bukan lagi tanggung jawab Dinas Kesehatan saja, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah daerah sesuai tugas dan fungsi masing-masing," tegasnya.
Menutup sambutannya, Ananias berharap melalui forum FGD tersebut seluruh peserta dapat memberikan masukan yang objektif, konstruktif, dan aplikatif. Hal tersebut diperlukan agar peraturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Mimika serta dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
"Regulasi ini tidak boleh sekadar menjadi dokumen administratif. Harus ada komitmen nyata dalam pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan secara berkelanjutan. Kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan memerlukan penguatan kapasitas, pendampingan, dan dukungan yang memadai agar dapat bekerja secara optimal, disiplin, dan bertanggung jawab," tutup Ananias.
Tim Liputan Diskominfo Mimika