HUT ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

HUT ke-81 RI, 232 Warga Binaan Lapas Timika Terima Remisi

MIMIKA– Semangat kemerdekaan terasa berbeda di Lapas Kelas IIB Timika. Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 232 narapidana dan anak binaan menerima Remisi Umum Tahun 2026 sebagai bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah mereka jalani. Remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, dalam upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah, Senin (17/8/2026).

‎Upacara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Mimika, Dr. Abraham Kateyau, S.E., M.H., para staf ahli, para asisten, pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, jajaran Forkopimda Mimika, pejabat struktural Lapas Kelas IIB Timika, para undangan, serta warga binaan.

‎Bagi para penerima remisi, peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momentum untuk menatap masa depan dengan harapan baru. Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, yang sejalan dengan semangat pemasyarakatan dalam membangun proses pembinaan yang berkeadilan sekaligus mempersiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat.

‎Dalam amanatnya, Wakil Bupati Emanuel Kemong menegaskan bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan hukuman, tetapi juga pada proses pembinaan dan reintegrasi sosial. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

‎“Remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari upaya reintegrasi sosial, bukan beban bagi masyarakat. Ini adalah wujud penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Emanuel saat membacakan sambutan.

‎Ia menjelaskan, pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menunjukkan perkembangan positif selama mengikuti pembinaan. Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia.

‎Menurut Emanuel, remisi hendaknya tidak dipandang semata-mata sebagai pengurangan masa pidana, tetapi sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen memperbaiki diri. Momentum tersebut diharapkan mampu mendorong warga binaan untuk semakin disiplin, bertanggung jawab, dan mempersiapkan diri kembali menjadi bagian dari masyarakat.

‎“Melalui momentum kemerdekaan ini, negara berharap para warga binaan dapat menjadikan remisi sebagai motivasi kuat untuk menjaga kedisiplinan dan memperbaiki masa depan,” katanya.

‎Kepada seluruh penerima remisi di Mimika, Emanuel berpesan agar kesempatan tersebut dijadikan titik awal untuk meninggalkan masa lalu dan membuka lembaran kehidupan yang baru. Ia mendorong warga binaan untuk terus belajar, membangun karakter, serta menjadi pribadi yang taat hukum dan mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan.

‎“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan. Jadikan momen ini untuk menjadi warga negara yang taat hukum, jujur, dan bermanfaat bagi lingkungan sekitar. Teruslah belajar untuk bersiap menjadi generasi Indonesia yang cerdas dan berkarakter menuju Indonesia Emas 2045,” pesannya.

‎Rangkaian kegiatan ditutup dengan penyerahan dokumen remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Mimika kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan tersebut menjadi simbol bahwa kemerdekaan juga membawa harapan untuk berubah, memperbaiki diri, dan kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dengan semangat yang baru.

‎Tim Peliputan Diskominfo 


Tags :