
Manfaatkan Momen Car Free Day, Bapenda Mimika Buka Layanan Pembebasan Pajak
MIMIKA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dan HUT ke-29 Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membuka stand layanan pajak daerah pada kegiatan car free day, Sabtu (6/9/2025). Kegiatan berlangsung di Jalan Cenderawasih, tepatnya depan Bank Mega Timika, Papua Tengah.
Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Bapenda Mimika, Hendrikus Setitit, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 49 Tahun 2025 tentang penghapusan denda PBB.
“Tujuan kami hadir di car free day karena di hari kerja biasanya masyarakat kurang sempat mengurus pajak. Jadi kami turun langsung ke lapangan untuk memberikan kemudahan, apalagi saat ini ada penghapusan denda PBB dari tahun 2016 hingga 2024,” ujarnya.
Menurut Hendrikus, meski informasi penghapusan pajak telah disampaikan melalui berbagai media, Bapenda tetap melakukan pendekatan langsung agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
“Bapak Bupati juga sudah menyampaikan hal ini melalui media, dan kami dari Bapenda akan terus turun langsung. Rencananya kegiatan seperti ini akan dilakukan dua kali dalam sebulan. Selain memperkenalkan kewajiban pajak, momen pembebasan denda ini juga sangat membantu masyarakat,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, meski baru pertama kali digelar dalam momen car free day, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Untuk menambah semangat, Bapenda juga menyediakan doorprize bagi wajib pajak yang datang.
“Awalnya kami menduga belum banyak yang tahu, tapi ternyata masyarakat cukup antusias mengurus pajak meski tidak ada pemberitahuan khusus sebelumnya. Kami juga siapkan doorprize sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang taat pajak dan mendukung pembangunan Mimika,” jelas Hendrikus.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelayanan serupa juga akan digelar pada Senin (8/9/2025) di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika khusus bagi ASN Pemkab Mimika.
“Saya berharap masyarakat dan ASN dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda ini. Momen seperti ini jarang terjadi, mungkin baru bisa dilakukan kembali dua atau tiga tahun mendatang. Jadi mari manfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika