Pemkab Mimika Perkuat Tata Kelola Aset Desa, Distrik Iwaka Gelar Sosialisasi

Pemkab Mimika Perkuat Tata Kelola Aset Desa, Distrik Iwaka Gelar Sosialisasi

MIMIKA - Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Drs. Ananias Faot, M.Si., hadir sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Aset Desa, yang digelar oleh Pemerintah Distrik Iwaka. 

‎Dalam kesempatan tersebut juga hadir Kepala Distrik Iwaka, Linus Dolame, S.E., Sekretaris Distrik Iwaka, Maya Saprilia Tamher, serta narasumber dari BPKAD Mimika, yaitu Kepala Bidang Aset, Mey Iba. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Distrik Iwaka, Selasa (28/10/2025). 

‎Ketua Panitia, Fransiska Karolin Raturoma, S.E., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak yang terlibat, terutama kepala kampung dan perangkatnya terhadap regulasi terbaru mengenai pengelolaan aset desa.

‎Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat mendorong pengelolaan aset desa yang lebih efisien, akuntabel, dan berkelanjutan, dengan pemanfaatan teknologi informasi serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

‎Dalam sambutan Bupati Mimika yang disampaikan oleh Asisten I, Drs. Ananias Faot, M.Si., disebutkan bahwa pengelolaan aset desa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan dan berkelanjutan.

‎“Aset desa adalah seluruh kekayaan milik desa yang harus dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang jelas agar pengelolaan aset di tingkat kampung lebih tertib administrasi serta mencegah penyalahgunaan atau kehilangan aset,” ujarnya.

‎Beliau juga berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, para peserta dapat memahami dengan baik ketentuan baru dalam regulasi tersebut, mulai dari inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan aset desa.

‎“Dengan pemahaman yang baik, tata kelola aset desa di wilayah Distrik Iwaka akan semakin tertib, transparan, dan mampu menjadi sumber pendapatan yang mendukung pembangunan desa,” tambahnya.

‎“Pemerintah berharap adanya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah distrik, kampung, dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan aset desa. Aset desa bukan hanya tanah atau bangunan, tetapi juga sumber daya alam, sarana produksi, dan kekayaan budaya yang memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan bijak,” jelasnya.

‎Di akhir sambutan, ia berpesan agar seluruh kepala kampung dan perangkatnya selalu menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan semangat pelayanan dalam mengelola aset desa.

‎“Semua aset yang dimiliki desa adalah milik bersama yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. Pengelolaan aset desa bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya membangun fondasi ekonomi desa yang mandiri dan berkeadilan,” tutupnya.

‎Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

‎Tim Liputan Diskominfo Mimika


Tags :