Satpol PP Mimika Gelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2024
MIMIKA – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Orang Asli Papua. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Cendrawasih 66 Timika, Senin (13/04/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yuliau Koga, S.Sos., M.Si., serta para narasumber.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Mimika menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh elemen masyarakat serta aparat terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Keberhasilan penegakan peraturan daerah tidak hanya bergantung pada aparat penegak, tetapi juga membutuhkan dukungan, partisipasi aktif, serta kesadaran dari seluruh masyarakat,” ujar Emanuel.
Ia menambahkan, penegakan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah tidak akan berjalan optimal tanpa adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak, dan masyarakat.
Oleh karena itu, Emanuel berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, memahami setiap materi yang disampaikan, serta mampu mengimplementasikannya dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, Kepala Bidang Linmas Satpol PP, Engelbertus L. Piri, dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai isi dan tujuan Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum daerah serta mendorong terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Tim Liputan Diskominfo