img-kepala-opd

-
Kepala OPD

img

-
Sekretaris OPD

Bagian Organisasi

Jl. Yos Sudarso, Utikini Baru, Kec. Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua 99910


Nomor Telepon :
Alamat Email : ortala@mimikakab.go.id
Website :
Visi & Misi

Tugas dan fungsi Bagian Organisasi : 

  1. Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan umum pemerintah daerah,
  2. Bagian Organisasi mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan umum pemerintah daerah, perencanaan strategis bidang organisasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, fasilitasi dan koordinasi serta evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, Kepegawaian, ketatalaksanaan dan kinerja aparatur serta analisa jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi yaitu:
    1. penyusunan rencana dan program kerja; 
    2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan tugas lingkup bagian;
    3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup bagian; 
    4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan, kelembagaan serta kepegawaian dan analisis jabatan dengan perangkat daerah, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya; 
    5. pelaksanaan dan pembinaan penyelenggaraan ketatalaksanaan, kelembagaan serta kepegawaian dan analisis jabatan; 
    6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan, kelembagaan, kepegawaian serta kinerja aparatur dan analisis jabatan;
    7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
    8. membuat laporan pelaksanaan tugas.
  4. perencanaan strategis bidang organisasi, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, fasilitasi dan koordinasi serta evaluasi dan pelaporan bidang kelembagaan, Kepegawaian, ketatalaksanaan dan kinerja aparatur serta analisa jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten;
  5. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi yaitu:
    1. penyusunan rencana dan program kerja; 
    2. penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis penyelenggaraan tugas lingkup bagian;
    3. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dalam lingkup bagian; 
    4. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan, kelembagaan serta kepegawaian dan analisis jabatan dengan perangkat daerah, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya; 
    5. pelaksanaan dan pembinaan penyelenggaraan ketatalaksanaan, kelembagaan serta kepegawaian dan analisis jabatan; 
    6. pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ketatalaksanaan, kelembagaan, kepegawaian serta kinerja aparatur dan analisis jabatan;
    7. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi; dan
    8. membuat laporan pelaksanaan tugas.
Tugas