Arsip Digital Diperkuat, Pemkab Mimika Dorong SIKN/JIKN Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Modern
MIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika terus mendorong penguatan tata kelola kearsipan berbasis digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) Tahun 2026, Kamis (01/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Setda Mimika, Dr. Ir. Yohana Paliling, M.Si. Ia didampingi Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Mimika, Firom Mom Balinal, S.H., M.H., serta narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), yakni Rizal Aditya Herdianto, S.Kom., M.T., Penyuluh Komputer Ahli Muda Direktorat Informasi Kearsipan Nasional, dan Wihdah Asfariyyah, A.Md., MRA, Arsiparis Terampil.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), peserta utusan dari OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, serta perwakilan dari delapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mimika.
Dalam sambutannya, Yohana Paliling menegaskan bahwa arsip memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Arsip yang dikelola dengan baik menjadi dasar bagi tersedianya informasi, kepastian administrasi, akuntabilitas kinerja, hingga dukungan terhadap proses pengambilan keputusan pemerintah.
“Arsip yang dikelola secara sistematis, terklasifikasi, terindeks, dan terdigitalisasi akan mempercepat penemuan dokumen, mengurangi hambatan produktivitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan arsip tidak semata-mata merupakan pekerjaan administratif, tetapi menjadi bagian penting dari fondasi tata kelola pemerintahan. Karena itu, setiap perangkat daerah perlu memastikan arsip tercipta, dikelola, disimpan, dan dapat ditemukan kembali sesuai ketentuan kearsipan.
Yohana menjelaskan bahwa SIKN merupakan sistem yang digunakan dalam penyelenggaraan informasi kearsipan secara nasional, sementara JIKN menjadi jaringan informasi kearsipan yang memungkinkan informasi arsip tertentu dapat diakses oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Penerapan SIKN dan JIKN di Kabupaten Mimika diharapkan dapat memperkuat pengelolaan arsip secara digital sekaligus menjaga keberlanjutan informasi dan sejarah daerah. Digitalisasi arsip juga menjadi salah satu langkah untuk mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen akibat berbagai faktor, termasuk bencana dan keterbatasan penyimpanan fisik.
Lebih lanjut, Staf Ahli Bupati meminta seluruh pimpinan OPD, arsiparis, dan pengelola arsip agar menjadikan pengelolaan kearsipan sebagai bagian dari prioritas kerja. Koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah juga perlu diperkuat sehingga pengelolaan arsip di setiap perangkat daerah berjalan sesuai kaidah dan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong seluruh peserta untuk tidak berhenti pada pemahaman materi selama Bimtek, tetapi menerapkannya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di masing-masing perangkat daerah.
“Mari kita jadikan SIKN dan JIKN sebagai sarana pemberian layanan arsip digital terbaik bagi masyarakat Mimika. Semangat ini juga kita persembahkan dalam rangka menyambut HUT ke-30 Kabupaten Mimika, merawat sejarah untuk membangun masa depan,” tambahnya.
Bimtek tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelaksanaannya merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Melalui peningkatan kapasitas aparatur dan penerapan sistem kearsipan berbasis digital, Pemerintah Kabupaten Mimika diharapkan mampu membangun tata kelola arsip yang lebih tertib, mudah ditelusuri, aman, dan mendukung kebutuhan administrasi pemerintahan maupun pelayanan informasi kepada masyarakat.
Tim Peliputan Diskominfo Mimika