Jl. Yos Sudarso, Utikini Baru, Kec. Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua 99910
Nomor Telepon | : |
Alamat Email | : tatapemerintahan@mimikakab.go.id |
Website | : |
VISI
‘Terwujudnya Tata Pemerintahan yang Baik, Bersih, Tertib dan
Berkualitas serta Berwibawa’
MISI
- Mengembangkan Aparatur Pemerintahan yang Professional;
- Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemerintahan;
- Melaksanakan Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Umum dan Daerah;
- Melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Terhadap Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Visi & Misi
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mimika dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mimika No 06 Tahun 2014, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupeten Mimika dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mimika.
- Tugas Pokok
Tugas Pokok Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mimika adalah Melaksanakan Koordinasi Perumusan Kebijakan, Kordinasi Pelaksanaan Tugas SKPD dalam Bidang Pemerintahan.
- Fungsi
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Mimika mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Penyiapan Bahan dalam Perumusan Kebijakan Bidang Pemerintahan;
- Penyiapan Bahan Kordinasi dengan SKPD dalam Proses Perencanaan Bidang Pemerintahan;
- Penyiapan Bahan Kordinasi dengan SKPD Dalam Proses Pelaksanaan dan Monitoring Evaluasi Bidang Pemerintahan;
- Penyiapan Bahan Penyusunan Laporan Bidang Pemerintahan; dan
- Pelaksanaan Tugas Lain yang diberikan oleh Asisten Bidang Pemerintahan.
Tugas