Jl. Cendrawasih, SP 3.
Nomor Telepon | : |
Alamat Email | : disdukcapilm@gmail.com |
Website | : |
Visi :
Terwujudnya Pelayanan Prima Serta Tertib Administrasi Kependudukan Tahun 2024.
Misi :
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Administrasi Kependudukan.
Meningkatkan kompetensi aparatur dalam mewujudkan tertib administrasi.
Mewujudkan pendokumentasian dokumen kependudukan secara tertib dan terpadu.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat akan Pentingnya Kepemilikan Dokumen Kependudukan.
Visi & Misi
TUGAS, POKOK DAN FUNGSI(TUPOKSI)
1. Bidang Pelayanan Pendaftaran
- Tugas
- Unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggung jawab Kepada Dinas.
- Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja,mengkoordinasikan,membina dan mengendailkan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk.
- Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kerja.
- Penyiapan dan perumusan dan bahan petunjuk teknis pelayanan pendaftaran penduduk.
- Penyusunan regulasi pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pengawasan,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas.
2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
- Tugas
- Unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dinas.
- Merumuskan kebijakan menyusun rencana dan program kerja,mengkoordinasikan,membina dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pelayanan pencatatan sipil.
- Fungsi
- Menyusun rencana dan program kerja.
- Penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknik pelayanan pencatatan sipil.
- Menyusun regulasi pelayanan pencatatn sipil.
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan dan pembinaan pelayanan pencatatan sipil.
- Pengawasan,pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi
- Pelaporan pelaksanaan tugas.
3. Bidang Pengelolaan Informasi
- Tugas
Melaksanakan sebagian tugas bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
- Fungsi
- Menyusun program kegiatan seksi sistem informasi administrasi kependudukan.
- Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.
- Membina dan mengkoordinasikan system informasi system administrasi informasi kependudukan.
- Melaksanakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan meliputi sistem informasi administrasi kependuukan.
- Melaksanakan pengawasan,pemantauan dan evaluasi pengelolaan system informasi administrasi kependudukan.
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis sebagai bahan masukan guna kelancaran pelaksanan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan
- Membuat laporan pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
4. Bidang Pemanfaatan Data Dan Inovasi
- Tugas
Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
- Fungsi
- Penyusunan rencana dan program kerja.
- Penyiapan dan perumusan bahan petunjuk teknis pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
- pelaksanaan dan pembinaan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
- Penyusunan regulasi pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
- Pengawasan, pemantauan,dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan inovasi pelayanan.
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsi.
- Pelaporan pelaksanaan tugas.
Tugas