Jl.Poros SP 2 - SP 5 Timika Papua
Nomor Telepon | : 0901 3260470 |
Alamat Email | : dkp@mimikakab.go.id |
Website | : |
VISI
" TERCIPTANYA KETAHANAN PANGAN DAN MENUMBUH KEMBANGKAN TANAMAN PANGAN LOKAL YANG BERDAYA SAING "
MISI
Mewujudkan ketahanan pangan masyarakat merupakan amanat Undang - undang No. 18 Tahun 2012 yang harus diupayakansecara optimal terwujud dalam pelaksaaan pembangunan nasional termasuk pembangunan ketahanan pangan di kabupaten Mimika, karena pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berpijak pada arah pembangunan ketahanan pangan Kabupaten mimika, dan berbagai capaian pembangunan ketahanan pangan yang signifikan, potensi dan isu - isu strategis, serta tantangan pemantapan ketahanan pangan kabupaten Mimika dan visi misi program Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Mimika terpilih yang tertuang dalam RPJMD 2014 - 2019 : " Terwujudnya rasa aman, damai dan sejahtera berbasis potensi sumber daya strategis ", maka diperlukan kesinambungan pembangunan ketahanan pangan yang sekaligus mengakomodasi berbagai perubahaan secara dinamis ( sustain and change ) menuju terwujudnya ketahanan pangan di kabupaten Mimika lebih baik dan lebih sejahtera.
Visi & Misi
TUGAS POKOK dan FUNGSI
DINAS KETAHANAN PANGAN
TUGAS :
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Ketahanan Pangan yang menjadi wewenang daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten
FUNGSI :
1. Perumusan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragamaan konsumsi dan keamanan pangan.
2. Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan.
3. Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragamaan konsumsi dan keamanan pangan.
4. Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragamaan konsumsi dan keamanan pangan.
5.Pemantaun, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan, penganekaragamaan konsumsi dan keamanan pangan.
6. Pelaksanaan administrasi Dinas Ketahanan Pangan
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;dan
8.Pelaporan Hasil Kerja
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Dinas Ketahanan Pangan didukung oleh Sekretariat dan dua bidang yang meliputi :
Sekretariat
Sub Bagian Umum
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Seksi Ketersediaan Pangan
Seksi Distribusi Pangan
Seksi Kerawanan Pangan
Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
Seksi Konsumsi Pangan
Seksi Promosi Keanekaragaman Konsumsi Pangan
Seksi Keamanan Pangan
Tugas