Gedung B Lt 1 Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika Jalan Cendrawasih SP3, Kuala Kencana - Timika, Papua, 99910
Nomor Telepon | : 0811-4900-700 |
Alamat Email | : diskominfo@mimikakab.go.id |
Website | : https://diskominfo.mimikakab.go.id/ |
Visi :
Terwujudnya Layanan Komunikasi dan Informasi Yang Cepat
dan Merata
Misi :
1. Meningkatkan Management tata kelola organisasi sektor komunikasi dan informasi;
2. Meningkatnya penyediaan sarana dan prasarana komunikasi dan informasi;
3. Meningkatnya kualitas layanan komunikasi dan informasi; dan
4. Menghadirkan Radio Republik Indonesia di Tanah Kamoro Bumi Amungsa Kabupaten Mimika.
Visi & Misi
Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan Bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan Bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diatas, Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
b. perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
c. pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
d. pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, Urusan Pemerintahan bidang Statistik dan Urusan Pemerintahan bidang Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
e. pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Komunikasi dan Informatika;
f. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Komunikasi dan Informatika;
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
h. pelaporan hasil kerja.Tugas