Jl. Poros, Utikini Baru, Kec. Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua 99971
Nomor Telepon | : |
Alamat Email | : disdkpkabmimika@gmail.com |
Website | : |
VISI DINAS PERIKANAN :
MEWUJUDKAN PENGELOLAAN KELAUTAN DAN PERIKANAN KABUPATEN MIMIKA YANG BERDASARKAN NILAI-NILAI BUDAYA MARITIM LOKAL, BERDAYA SAING, BERKELANJUTAN.
Makna visi ini yaitu :
Pengelolaan Kelautan dan Perikanan :
- Semua hal terkait pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan dalam kewenangan kabupaten Mimika
Nilai-nilai budaya maritim lokal :
- Pengelolaan dan pemanfaatan berdasarkan budaya dan kearifan lokal dalam mensejahterakan masyarakat.
Berdaya saing :
- Menghasilkan produk kelautan dan perikanan yang memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan strategis.
Berkelanjutan :
- Memiliki komitmen yang kuat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Misi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika tahun yaitu :
- Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia pada sektor kelautan dan perikanan.
- Meningkatkan kualitas sumberdaya aparatur Dinas Kelautan dan Perikanan.
- Meningkatkan Kontribusi sektor kelautan dan perikanan terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Mimika.
- Meningkatkan kesejahtraan rumah tangga nelayan dan pembudidaya perikanan.
Visi & Misi
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI MIMIKA NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN TIPE B.
...
- BAB II : KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
- Bagian Kesatu : Kedudukan
- Pasal 2
- Dinas Perikanan merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi Kewenangan Daerah.
- Dinas Perikanan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Bagian Kedua : Tugas dan Fungsi
- Pasal 3
- Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pasal 4
- Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menyelenggarakan fungsi :
- penyusunan perencanaan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten;
- pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perikanan;
- pembinaan terhadap Unit Pelaksa Teknis Dinas Perikanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
- pelaporan hasil kerja.
.....
- BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 49
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 50
- Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018.
Ditetapkan di Timika
pada tanggal, 25 Oktober 2017
BUPATI MIMIKA,
ttd
ELTINUS OMALENG
Tugas