Gedung E Lt. 1 Pusat Pemerintah Kabupaten Mimika Jalan Cendrawasih SP. 3 Kuala Kencana Timika, Papua 99910
Nomor Telepon | : |
Alamat Email | : disnakertrans@mimikakab.go.id |
Website | : |
VISI
MEWUJUDKAN PELAYANAN PRIMA DAN PROFESIONAL MENUJU MASYARAKAT YANG PRODUKTIF DAN SEJAHTERA
MISI
- MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA APARATUR DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- MENINGKATKAN KINERJA ORGANISASI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- MENINGKATKAN PELAYANAN MOBILITAS PENDUDUK YANG TERARAH, MANDIRI DAN SEJAHTERA
- MENYIAPKAN SARANA DAN PRASARANA PELATIHAN BAGI PENCARI KERJA
- MENINGKATKAN KUALITAS PENGAWASAN NORMA KERJA DAN KESELAMATAN KERJA
Visi & Misi
TUGAS POKOK DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
FUNGSI DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
- Penyusunan perencanaan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi Kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas.
SUSUNAN ORGANISASI
A. KEPALA DINAS
Kepala Dinas memimpin pelaksanaan tugas yaitu membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan perencanaan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Perumusan kebijakan teknis Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Urusan Pemerintahan Bidang Tenaga Kerja dan Urusan Pemerintahan Bidang Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
- Pelaksanaan kegiatan administrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.
- Pelaporan pelaksanaan tugas.
B. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Dinas.
- Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang keuangan.
- Sub Bagian Program, mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis, pembinaan, pengoordinasian penyelenggaraan tugas secara terpadu, pelayanan administrasi dan pelaksanaan di bidang pengumpulan dan penyusunan rencana kerja, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kerja.
C. BIDANG PELATIHAN KERJA DAN PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja. Bidang Pelatihan Tenaga Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja, terdiri dari:
- Seksi Pelatihan dan Keterampilan Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja dalam bidang penyelenggaraan pelatihan dan keterampilan kerja.
- Seksi Pembinaan dan Penataan Lembaga Pelatihan Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga dalam pembinaan dan penataan lembaga pelatihan kerja.
- Seksi Produktivitas Tenaga Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga dalam peningkatan tenaga kerja.
D. BIDANG PENEMPATAN TENAGA KERJA
Bidang Penempatan Tenaga Kerja mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi penempatan tenaga kerja.
- Seksi Informasi Pasar Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja dalam pengelolaan informasi pasar kerja.
- Seksi Perluasan Lapangan Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja dalam perluasan lapangan kerja.
- Seksi Penertiban Tenaga Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Penempatan Tenaga Kerja dalam penertiban tenaga kerja.
E. BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan pengelolaan hubungan industrial. Hubungan Industrial, terdiri dari:
- Seksi Syarat Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Hubungan Industrial dalam pengawasan dan pengendalian syarat kerja.
- Seksi Penyelesaian Perselisihan, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Hubungan Industrial dalam penyelesaian perselisihan.
- Seksi Perlindungan Tenaga Kerja, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Hubungan Industrial dalam perlindungan tenaga kerja.
F. BIDANG TRANSMIGRASI
Bidang Transmigrasi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan penyelenggaraan ketransmigrasian. Bidang Transmigrasi, terdiri dari:
- Seksi Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Transmigrasi dalam perencanaan dan pengembangan kawasan transmigrasi.
- Seksi Pembangunan Kawasan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Transmigrasi dalam pembangunan kawasan transmigrasi.
- Seksi Penempatan dan Pembinaan Kawasan Transmigrasi, mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Transmigrasi dalam Penempatan dan Pembinaan kawasan transmigrasi.
Tugas