img-kepala-opd

MARTHEN TAPPI MALLISA, SE., M.Si
Kepala OPD

img

PERUWATAN YANDRI IMANUEL SEDUBUN, SE.,M.Si
Sekretaris OPD

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Kabupaten Mimika


Nomor Telepon :
Alamat Email : keuangan@mimikakab.go.id
Website : https://bpkad.mimikakab.go.id/

Visi  : "Terciptanya Tatakelola Keuangan dan Aset Daerah menuju Tata Pemerintahan Yang Baik ( Good Governance)"

Misi  : 1. Mewujudkan Aparatur Pemerintah yang Profesional, Bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.

           2. Mengembangkan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah, Swasta dan Masyarakat agar lebih berperan aktif dalam                 mensukseskan penyelenggaraan pelayan publik dan pembangunan pada tingkat lokal.

           3. Mengembangkan Sistem Manajemen Pengelolaan Aset Daerah dalam rangka terciptanya Akuntabilitas Aset                       Daerah.

Visi & Misi
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penetapan, pengoordinasian, pembinaan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan tugas pengelolaan keuangan dan aset daerah meliputi kesekretariatan, penyelenggaraan
penyusunan anggaran, kas dan perbendaharaan, penatausahaaan dan akuntansi, dan aset daerah;
 
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan merumuskan kebijakan, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, evaluasi, dan pelaporan
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah
tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Badan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang keuangan
Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
 
Bidang Anggaran mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Anggaran.
Sub Bidang Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah
mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah.
Sub Bidang Pengendalian Anggaran mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sub bidang pengendalian anggaran.
Sub Bidang Kebijakan Anggaran mempunyai tugas pokok
melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sub bidang kebijakan anggaran.
 
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, Pelaksana Kebijakan Akuntansi, Pelaksanaan sistem dan prosedur akuntansi keuangan daerah, menyusun dan mengendalikan program kerja bidang Akuntansi, penyusunan laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sub bidang akuntansi.
Sub Bidang Verifikasi mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di sub bidang Verifikasi.
Sub Bidang Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sub bidang pelaporan.
 
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Perbendaharaan.
Sub Bidang Perbendaharaan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pada sub bidang perbendaharaan umum.
Sub Bidang Perbendaharaan Personil mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan padamsub bidang perbendaharaan Personil.
Sub Bidang Kas Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan bidang pengelolaan Kas Daerah.
 
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Aset Daerah
Sub Bidang Pemeliharaan dan Penghapusan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah.
Sub Bidang Inventarisasi dan Sistem Informasi Aset Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah dalam Penatausahaan Aset Daerah.
Sub Bidang Analisa Kebutuhan dan Pengadaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Aset Daerah.
Tugas
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah