Jalan Cenderawasih SP II, Mimika Baru Kabupaten Mimika, Papua Tengah 99910
Nomor Telepon | : |
Alamat Email | : mimikabappeda@gmail.com |
Website | : |
VISI PEMBANGUNAN DAERAH
Visi Kabupaten Mimika yang dirumuskan dalam RPJMD Tahun 2020-2024 merupakan Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih yang disampaikan pada waktu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Visi ini menggambarkan arah kebijakan pembangunan dalam masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Adapun Visi Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika periode RPJMD Tahun 2020-2024 yaitu:
“ Terwujudnya Masyarakat Mimika Cerdas, Aman, Damai, dan Sejahtera ”
MISI PEMBANGUNAN DAERAH
Dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kabupaten Mimka yang telah ditetapkan di atas, maka ditetapkan Misi Pembangunan Kabupaten Mimika Tahun 2020-2024 yaitu:
1. Membangun Sumber Daya Manusia Yang Cerdas dan Memahami Teknologi Informasi;
2. Menciptakan Mimika yang Aman, Tertib, dan Damai;
3. Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Pelayanan Dasar dan Infrastruktur di Wilayah Pedalaman dan Pesisir;
4. Mewujudkan Pemerintahan Bersih, Berwibawa, Akuntabel, Profesional dan Inovatif;
5. Membangun Sentra-Sentra Ekonomi Baru di Wilayah Mimika.
Visi & Misi
Tugas Pokok dan Fungsi pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Mimika:
1. Kepala Badan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah mempunyai Tugas memimpin penyusunan, pengendalian dan evaluasi dalam penyelenggaraan urusan perencanaan pembangunan daerah, tata ruang wilayah, dan penelitian pengembangan, serta melaksanakan tugas-tugas pemerintahan lainnya yang diberikan Bupati sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
2. Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dan merumuskan Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi urusan perencanaan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, pengelolaan keuangan, surat menyurat, kearsipan, dokumentasi produk hukum dan kegiatan, rumah tangga dan perlengkapan, dan pengelolaan kepegawaian. Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretariat, membawahi:
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang administrasi umum, organisasi dan tata laksana, pengurusan rumah tangga, perlengkapan/perbekalan, dokumentasi, kearsipan, serta pengelolaan administrasi kepegawaian Badan.
b. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang keuangan.
c. Sub Bagian Program
Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
3. Bidang Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah
Bidang pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas menghimpun data, menyerasikan dan mengintegrasikan Rencana Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Regional guna penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, melakukan Evaluasi terhadap rencana dan kinerja pembangunan daerah dan menyusun laporan pelaksanaan pembangunan. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, membawahi:
a. Sub Bidang Program dan Pendanaan
Sub Bidang Program dan Pendanaan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Program dan Pendanaan di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
b. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas bidang Pengendalian dan Evaluasi di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah;
c. Sub Bidang Data dan Pelaporan
Sub Bidang Data dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Bidang Data dan Pelaporan di Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
4. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan penyusunan rancana kebijakan perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia yang meliputi bidang perencanaan pembangunan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan asset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, statistic, kearsipan, ketentraman dan ketertiban dan perlindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olaraga, dan kebudayaan, perpustakaan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, membawahi:
a. Sub Bagian Pemerintahan
Sub Bagian Pemerintahan mempunyai tugas pokok merumusakan perencanaan pembangunan daerah di bidang pemerintahan meliputi bidang perencanaan pembangunan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan dan aset daerah, organisasi dan kepegawaian, persandian, statistik, kearsipan, ketenteraman dan ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
b. Sub Bidang Pembangunan Manusia
Sub Bidang Pembangunan Manusia mempunyai tugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah di bidang pembangunan manusia yang meliputi bidang pendidikan, kesehatan, agama, kepemudaan dan olahraga, dan kebudayaan, dan perpustakaan.
c. Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Sub Bidang Kesejahteraan Masyarakat mempunyai tugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah di bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi bidang pemberdayaan masyarakat dan kampung, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, dan ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
5. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas mengkoordinasikan dan membina pelaksanaan penyusunan rencana kebijakan perencanaan pembangunan daerah di bidang infrastruktur dan kewilayahan yang meliputi bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika dan pariwisata. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan, membawahi:
a. Sub Bidang Infrastruktur
Sub Bidang Infrastruktur Daerah mempunyai tugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah di bidang Infrastruktur Daerah yang meliputi bidang Pembangunan Infrastruktur Daerah.
b. Sub Bidang Pengairan dan Lingkungan Hidup
Sub Bidang Pengairan dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah di bidang Pengairan dan Lingkungan Hidup yang meliputi bidang pertanian, kehutanan, perkebunan, peternakan, perikanan, pangan, dan lingkungan hidup.
c. Sub Bidang Tata Ruang
Sub Bidang Tata Ruang mempunyai tugas merumuskan perencanaan pembangunan daerah di bidang Tata Ruang yang meliputi bidang pekerjaan umum dan penataan ruang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informatika, dan pariwisata.
6. Bidang Penelitian & Pengembangan Ekonomi
Bidang Penelitian & Pengembangan ekonomi mempunyai tugas merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan dibidang penelitian dan pengembangan ekonomi dalam penyelengaraan urusan pemeintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Bidang Penelitian dan Pengembangan Ekonomi, membawahi:
a. Sub Bidang Penelitian
Sub Bidang Penelitian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang sosial budaya, kependudukan, pemberdayaan masyarakat dan kampung, serta penyelenggaraan pemerintahan dan pengkajian peraturan.
b. Sub Bidang Pengembangan Eknomi
Sub Bidang Pengembangan Ekonomi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan pengembangan di bidang eknomi sumber daya alam, lingkungan hidup, pengembangan wilayah, fisik dan prasarana.
c. Sub Bidang Inovasi, Investasi, dan Teknologi
Sub Bidang Inovasi, Investasi, dan Teknologi mempunyai tugas pokok melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan di bidang inovasi dan teknologi.
Tugas